Daerah  

CLS Warga Bojonegoro di Meja Mediasi, Pemkab Ungkap Proses Perbaikan

BOJONEGORO – Gugatan warga Kabupaten Bojonegoro melalui mekanisme Citizen Law Suit (CLS) terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Bojonegoro kini memasuki tahapan mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.

Perkara perdata dengan nomor 47/Pdt.G/2026/PN Bjn tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bojonegoro. Perkara itu telah menjalani agenda persidangan perdana pada 7 September 2026.

Dalam perkara tersebut, sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tercantum sebagai pihak tergugat. Di antaranya Bupati Bojonegoro, Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan, Kepala Bidang Peternakan, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada perangkat daerah terkait.

Setelah persidangan perdana, perkara kemudian memasuki tahapan mediasi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses mediasi telah dilaksanakan pada 15 September 2026.

Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh informasi resmi yang dapat memastikan hasil mediasi tersebut. Belum diketahui apakah proses mediasi telah menghasilkan kesepakatan, masih berlanjut, atau akan dilanjutkan dengan agenda persidangan berikutnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bojonegoro, drh. Catur Rahayu K., M.Si., menyampaikan bahwa pelaksanaan program kerja di lingkungan instansinya telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Pernyataan tersebut merupakan penjelasan dari pihak pemerintah daerah terkait pelaksanaan program kerja. Sementara perkara masih berjalan di pengadilan, masing-masing pihak memiliki kesempatan untuk menyampaikan dalil, jawaban, bukti, serta argumentasi hukum sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sebagai pihak tergugat juga didampingi unsur Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam menghadapi proses hukum tersebut.

Sementara itu, Agus Setiadi Rahkman, selaku Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan perkara membenarkan bahwa gugatan CLS tersebut saat ini berada dalam tahapan mediasi.

Agus menyebut proses mediasi masih berjalan dan terdapat proses perbaikan.

“Untuk mediasi sedang dalam proses dengan melakukan perbaikan,” jawab Agus singkat.

Namun, Agus belum menjelaskan secara rinci mengenai bentuk perbaikan yang dimaksud, termasuk pihak yang melakukan perbaikan maupun bagian atau persoalan apa yang sedang diperbaiki dalam proses mediasi.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai hal tersebut, belum diperoleh penjelasan tambahan dari pihak terkait.

Hingga saat ini, hasil mediasi yang berlangsung pada 15 September 2026 serta maksud dari pernyataan mengenai adanya proses perbaikan belum dijelaskan secara rinci kepada publik.

Perkembangan selanjutnya masih menunggu proses hukum serta keterangan resmi dari Pengadilan Negeri Bojonegoro dan para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut, (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *